KURUKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUBAH 04
Nomer: 4.23. 5/ 037/2009
TENTANG
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : Sesuai dengan peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 1 bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 78, Tambahan lembaran Negar Republik Indonesia No. 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4496);
3. Peraturan Mendiknas Nomer 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Mendiknas Nomer 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN;
Menetapkan : KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN YANG DIGUNAKAN DISEKOLAH DASAR NEGERI SUBAH 04
Pasal 1
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilaksanakan pada tahun pelajaran 2009 / 2010
Pasal 2
Kurikulum tingkat satuan pendidikan di SD N Subah 04 dilaksanakan tahun pelajaran 2009 / 2010 dari kelas I sampai kelas VI
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Subah
Pada tanggal 13 Juli 2009
Kepala Sekolah
SDN Subah 04
M A R T A T I
NIP.195804241978022002
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUBAH 04
Nomer: 4.23. 5/ 037/2008
TENTANG
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : Sesuai dengan peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 1 bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Mengingat :
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 78, Tambahan lembaran Negar Republik Indonesia No. 4301);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4496);
7. Peraturan Mendiknas Nomer 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Mendiknas Nomer 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN;
Menetapkan : KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN YANG DIGUNAKAN DISEKOLAH DASAR NEGERI SUBAH 04
Pasal 1
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilaksanakan pada tahun pelajaran 2008 / 2009
Pasal 2
Kurikulum tingkat satuan pendidikan di SD N Subah 04 dilaksanakan tahun pelajaran 2008 / 2009 dari kelas I sampai kelas VI
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Subah
Pada tanggal 7 Juli 2008
Kepala Sekolah
SDN Subah 04
M A R T A T I
NIP.130647997
BAB I
PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kerikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada didaerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD N Subah 04 Kec. Subah Kab. Batang mengacu pada stabdar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SD n Subah 04 dalam mengembangkan kurikulum.
A. DASAR / LANDASAN
- Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (19); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2).
- Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan didalam PP 19/2005 mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3); pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3); pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3); pasal 20.
- Standar Isi
Standar Isi (SI) mencakup lingkungan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 tahu 2006.
- Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keteranpilan sebagai mana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 tahun 2006.
- Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
B. TUJUAN SEKOLAH DASAR
Tujuan Pendidikan Dasar adah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Untuk mencapai tujuan pendidikan secara umum, maka kurikulum SD N Subah 04 dijabarkan melalui, visi dan misi.
VISI
Maju berprestasi dan berakhlak mulia
MISI
1. Meningkatkan kesadaran berfikir tarmpil dan bertindak.
2. Melaksanakan KBM secara profesional.
- Mendorong siswa mengenali potensi dirinya sehingga dapat berkembang secara maksimal.
4. Menumbuhkan semangat belaajaar siswa secara mandiri dan disiplin.
5. Meningkatkan amaliyah keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
C. PRINSIP PENGEMBANGAN
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuai dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- Beragan dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristi peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adapt-istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relefan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (Stakeholders) untuk menjamin relefansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keteranpilan pribadi, keterampilan berfikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional, merupakan keniscayaan.
- Menyeluruh dan kesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang Hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlamsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsure-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntunan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).
PRINSIP PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan kurikulum di SD N Subah 04 menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perekembangan dan kondisi peserta didik untukmengenal kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
- Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a)belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yanga Maha Esa, (b)belajar untuk memahami dan menghayati, (c)belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d)belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, serta (e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM).
- Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan / percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
- Kurikulum dilaksanakan dalam suasanan hubungan peserta didik dengan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tutwuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarso sung tulada (dibelakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat dan prakarsa, didepan memberikan contoh dan teladan).
- Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategi dan multi media sumber belajar dan teknilogi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam tak ambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang dimasyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
- Kurikulum dilaksanakan dengan mendaya gunakan kondisi alam, social dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
- Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan local dan penegmbangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai anatar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
D. ACUAN OPERASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadikan dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistic yang memungkinkan potensi diri (efektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat kecerdasan intelektual emosional dan social, spiritual, serta kinestetik peserta didik.
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah mimiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karagteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karagteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu kurikulum itu memuat keragaman daerah dan lingkungan kab. Batang agar menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demukratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
- Tuntutan Dunia Kerja.
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Ileh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Untuk memberi kecakapan hidup yang awal SD N Subah 04 membekali siswa-siswanya dengan pelajaran teknik informasi (Komputer) dan bahasa inggris. Hal ii sangat penting bagi peserta didik yang melanjutkan kejenjan pendidikan yang lebih tinggi.
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan dimana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakuakan adaptasi dan penyesuaian perkembanagan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangklan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
- Dinamika perkembangan Global.
Pendidikan harus menciptakan kemandidiran, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika pengembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan antara bangsa yang semakin dekat memelukindividu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pendidikan diarahkan untuk membangaun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Kurikulum harus dapa mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara proporsional.
- Kondisi sosial Budaya Masyarakat setempat.
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
- Kesetaraan jender.
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender.
- Karakteristik satuan pendidikan.
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
BAB II
STRUKTUR KURIKULUM
A. KELOMPOK MAPEL
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di SD N Subah 04 Kec. Subah Kab. Batang, sesuai dengan standar isi yang meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
- Kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian.
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
- Kelompok mata pelajaran estetika.
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
B. MAPEL DAN ALOKASI WAKTU
- Mapel dan alokasi waktu
KOMPONEN | KELAS DAN ALOKASI WAKTU | |||
I | II | III | IV,V&VI | |
A. Mata Pelajaran | TEMATIK | |||
1. Pendidikan Agam | 3 | |||
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | |||
3. Bahasa Indonesia | 5 | |||
4. Matematika | 5 | |||
5. Ilmu Pengetahuan Alam | 4 | |||
6. Ilmu Pengetahuan Sosial | 3 | |||
7. Seni Budaya dan Ketrampilan | 4 | |||
8. Penjas, Orkes | 4 | |||
B. Muatan Lokal | 2 | |||
C. Pengembangan Diri | 2*) | |||
Jumlah | 26 | 27 | 28 | 32 |
- Tujuan masing-masing mata pelajaran
a. Agama dan akhlak mulia
1) Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2) Menunjukkan sikap jujur dan adil.
3) Mengenal keberagaman agama, suku, budaya, ras, dan golongan sosial ekonomi dilingkungan sekitarnya.
4) Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan.
5) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya.
6) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan
b. Kewarganegaraan dan Kepribadian.
1) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia .
2) Mematuhi aturan aturan sisial yang berlaku dalam lingkungannya.
3) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dilingkungan sekitarnya.
4) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
5) Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
6) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
7) Berkomunikasi secara santun.
8) Menunjukkan kegemaran membaca.
9) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
10) Bekerja sama dengan kelompok, tolong menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
11) Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melaui kegatan seni dan budaya lokal.
c. Ilmu pengetahuan dan teknologi
1) Mengenal dan menggunakan berbagai informasi tentang lingkungan sekitar secara logis,kritis,dan kreatif.
2) Menentukan kemampuan berpikir logis,kritis,dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
3) Menunjukkanrasa keingintauan yang tinggi.
4) Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
5) Menunjukkan kemampuan mengenali gejela alam dan sosial di lingkungan sekitar.
6) Menunjukkan keterampilan menyimak,berbicara,menulis,membaca,dan berhitung.
7) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih,sehat,bugar,aman,dan memanfatkan waktu luang.
d. Estetika
Menunjukan kemampuan untuk melakukan kegiatn seni dan budaya lokal
e. Jasmani,olah raga,dan kesehatan
1) Menunjukan kebiasaan hidup bersih ,sehat,bugar,aman danmemanfaatkan waktu luang.
2) Mengenal berbagai informasi tentang potensi sumber daya lokal untuk menunjang hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
f. Mulok
1) Bahasa Jawa
a. Mengenal budaya Jawa.
b. Dapat berkomunikasi dengan bahasa Jawa dan sebagai pengembang dan pewaris budaya Jawa.
2) Bahasa Inggris
a. Memiliki keterampilan menyimak, berbicara, membaca dan menulis sederhana dalam bahasa Inggris dan penekanan pada keterampilan komunikasi melalui topic yang dipilih, yaitu kebutuhan lingkungan, antara lain: industri, pariwisata, dan perindustrian diprovinsi Jawa Tengah.
b. Memiliki keterampilan menggunakan unsur-unsur tata bunyi, kosakata, tata bahasa, tata tulis dan tata budaya.
3) Komputer
Menanamkan pondasi keterampilan dan pengetahuan untuk membentuk karakter anak didik dalam menyikapi perubahan zaman khususnya dinamika informasi dan komunikasi.
g. Pengembangan diri
1) Pembentukan karakter bangsa melalui kegiatan:
a. Upacara setiap hari senin.
b. Upacara hari-hari besar nasional.
c. Menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
2) Bimbingan konseling dilaksanakan secara incidental oleh konselor.
3) Unit pengembangan bakat dan minat dilaksanakan melalui kegiatan ekstra kurikuler yaitu:
a. Pramuka g, Bola Volli Mini m. Sepak Takraw
b. Senitari h. UKS n. Ketrampilan
c. Seni Macapat i. Seni Islami o. PMR
d. Band j. Sepak Bola p. Seni Lukis
e. Seni Rebana k. Sinopsis
f. Tenis Meja l. Puisi
C. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
- Sistem yang digunakan
Menggunakan system paket sesuai standar isi.
- Waktu tatap muka
a. Dalam satu minggu 32 jam ditambah 4 jam yang dialokasikan untuk muatan lokal Kabupaten (Bahasa Inggris 2 jam) dan muatan local sekolah ( Komputer 2 jam).
b. Untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika dan IPS masing-masing ditambah 1 jam pelajaran setiap minggunya.
c. Setiap minggu dilaksanakan 2 jam pelajaran utuk perbaikan dan pengayaan.
d. Untuk kelas I, II, III dilaksanakan pembelajaran tematik dengan system guru kelas.
e. Satu jam tatap muka: 35 menit
f. Jam masuk dimulai pada jam 07.00 WIB.
- Alokasi waktu kegiatan penugasan.
a. Terstruktur / mandiri.
Waktu penugasan mandiri dan terstruktur maksimal 40% dari jumlah jam tatap muka dengan rincian sebagai berikut:
MAPEL | JUMLAH JAM TATAP MUKA | JLH JAM PENUGASANMANDIRI/TERSTRUKTUR | KET |
Pendidikan Agama | 3 (105 menit) | 42 menit | |
Kewarganegaraan | 2 ( 70 menit ) | 28 menit | |
Bahsa | 5 (175 menit) | 70 menit | |
Matematika | 5 (175 menit) | 70 menit | |
IPA | 4 (140 menit) | 56 menit | |
IPS | 3 (105 menit) | 42 menit |
b. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup meliputi 5 macam kecakapan hidup yaitu: personal, sosial, akademik, rasional, dan vokasional yang diberikan terintegrasi dengan semua mata pelajaran.
Khusus unuk kecakapan vokasional dilaksanakan melalui keterampilan computer.
c. Alokasi praktek.
Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
d. Ketuntasan belajar.
No | MATA PELAJARAN | SKBM KELAS | KT | |||||
I | II | III | IV | V | VI | |||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Pendidikan Agam Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Seni Budaya dan Keterampilan Penjas, Orkes Muatan Lokal: Propinsi Kabupaten Sekolah | 75 65 70 60 70 65 75 75 65 65 60 | 75 65 70 60 70 65 75 75 65 65 60 | 75 65 70 60 70 65 75 75 65 65 60 | 75 65 70 60 70 65 75 75 65 65 60 | 75 65 70 60 70 65 75 75 65 65 60 | 75 65 70 60 70 65 75 75 65 65 60 | |
RATA-RATA | 67,7 | 67,7 | 67,7 | 67,7 | 67,7 | 67,7 |
e. Kenaikan kelas.
Syarat kenaikan kelas:
1) Telah menyelesaikan seluruh program pada kelas yang diikuti.
2) Banyak-banyaknya terdapat 3 mata pelajaran dibawah KKM.
3) Nilai pengembangan diri minimal baik.
4) Kehadiran sekurang-kurangnya 90% kecuali karena sakit.
f. Kelulusan
Syarat lulus:
1) Memiliki nilai seluruh mata pelajaran.
2) Nilai pengembangan diri minimal baik.
3) Tidak ada nilai kurang dari KKM dan KKL UAN.
4) Kriteria kelulusan UAN:
· Bahasa Indinesia : 4,50
· Matematika : 3,00
· IPA : 4,50
5) Nilai rata-rata ketiga mapel: 3,50
6) Jumlah jam pelajaran
NO | MATA PELAJARAN | I | II | III | IV | V | VI | KET |
1 | Pendidikan Agama | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 18 |
2 | Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 12 |
3 | Bahasa Indonesia | 6 | 6 | 5 | 6 | 6 | 6 | 35 |
4 | Matematika | 5 | 6 | 6 | 6 | 6 | 7 | 36 |
5 | Ilmu Pengetahuan Alam | 3 | 3 | 4 | 5 | 5 | 6 | 26 |
6 | Ilmu Pengetahuan Sosial | 3 | 3 | 3 | 4 | 4 | 4 | 21 |
7 | Seni Budaya dan Keterampilan | 3 | 2 | 3 | 4 | 4 | 4 | 20 |
8 | Penjaskes | 3 | 3 | 4 | 4 | 4 | 4 | 22 |
Muatan Lokal: | ||||||||
9 | Propinsi | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 12 |
10 | Kabupaten | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 12 |
11 | Sekolah | 2 | 2 | 4 | 4 | 4 | 2 | 18 |
JUMLAH | 34 | 34 | 38 | 42 | 42 | 42 | 232 |
Keterangan mulok sekolah:
KELAS | MULOK SEKOLAH | JML JAM | |||
Pramuka | S. Rohan | Kpmmpnn | komputer | ||
I | 1 | 1 | - | - | 2 |
II | 1 | 1 | - | - | 2 |
III | - | 1 | 1 | 2 | 4 |
IV | 1 | 2 | 1 | 4 | |
V | 2 | 2 | 4 | ||
VI | 2 | 2 |
BAB III
KALENDER PENDIDIKAN
A. MINGGU EFEKTIF
Minggu efektif dalam 1 tahun: 34 minggu dengan rincian
· Juli : 2 minggu
· Agustus : 3 minggu
· September : 2 minggu
· Oktober : 4 minggu
· Nopember : 3 minggu
· Desember : 2 minggu
· Januari : 3 minggu
· Pebruari : 4 minggu
· Maret : 4 minggu
· April : 4 minggu
· Mei : 2 minggu
· Juni : 1 minggu
B. JAM EFEKTIF
No. | KEGIATAN | ALOKASI WAKTU | KETERANGAN |
1. | Miggu Efektif Belajar | 34 minggu | Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif |
2. | Jeda Tengah semester | 2 minggu | 4 hari setiap semester (8 hari) |
3. | Jeda Antar Semester | 2 minggu | Antara Semester I dan II |
4. | Libur Akhir Tahun Pelajaran | 3 minggu | Digunakan untuk evaluasi program akhir tahun dan persiapan awal tahun |
5. | Hari Libur Keagaamaan | 2-4 minggu | Disesuaikan dengan libur nasional |
6. | Hari Libur Umum/Nasional | Mak. 2 minggu | Sesuai dengan peraturan pemerintah |
7. | Hari Lbur Khusus | Mak. 1 minggu | Sesuai dengan kebutuhan dengan catatan tidak mengurangi jam efektif |
8. | Kegiatan Khusus Seklah | Mak. 3 minggu | Digunakan untuk kegiatan yang telah diprogramkan |
C. KEGIATAN SEKOLAH
NO | BULAN | KEGIATAN | PNNGGNG JAWAB |
1 | Juli | Evaluasi program, melaksanakan PBS, membuat program, melaksanakan pembelajaran. | KEPALA SEKOLAH |
2 | Agustus | Melaksanakan pembelajaran, peringatan HUT Pramuka han HUT Kemerdekaan dan kegiatannya | KEPALA SEKOLAH |
3 | September | Melaksanakan pembelajaran, Kegiatan pesantren klialat, kegiatan pengumpulan zakat fitrah | KEPALA SEKOLAH |
4 | Oktober | Melasanakan pembelajaran, kegiatan jeda semester I, kegiatan halal bil halal, Peringatan hari kebangkitan nasional. | KEPALA SEKOLAH |
5 | Nopember | Melaksanakan pembelajaran, memperingati hari pahlaawan | KEPALA SEKOLAH |
6 | Desember | Melaksanakan pembelajaran, Ulangan umum semester I, penyerahan buku raport, libur semester I | KEPALA SEKOLAH |
7 | Januari | Libur semester I, melaksanakan pembelajaran, kegiatan pesta siaga kecamatan | KEPALA SEKOLAH |
8 | Pebruari | Melaksanakan pembelajaran, LCC, olimpiade MIPA, lomba kinerja IPA dan pesta siaga tingkat Kabupaten | KEPALA SEKOLAH |
9 | Maret | Melaksanakan pembelajaran, Festival kompetisi& kreatifitas siswa dan guru, lomba Mapsi, Siswa berprestasi, POPDA, pekan seni tingkat Kecamatan | KEPALA SEKOLAH |
10 | April | Melaksanakan pembelajaran, Festival kompetisi& kreatifitas siswa dan guru, lomba Mapsi, Siswa berprestasi, POPDA, pekan seni tingkat Kabupaten, Latihan UAS Kelas VI, ulangan umum semerter II kelas VI | KEPALA SEKOLAH |
11 | Mei | Melaksanakan pembelajaran, tes kemampuan dasar, Ujian Akhir Sekolah, dan UAN, kegiatan hari pendidikan nasional | KEPALA SEKOLAH |
12 | Juni | Melaksanakan pembelajaran, penyelesaian administrasi UAS, Ulangan umum semester II, penyerahan buku raport, penyerahan STTB, studi wisata, libur akhir tahun pelajaran/semester II | KEPALA SEKOLAH |
BAB IV
SILABUS
A. PENGERTIAN
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan penbelajaran, indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian alokasi waktu, dan sumber belajar.
B. PRINSIP PENGEMBANGAN
- Ilmiah
Keseluruan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
- Relevan.
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
- Sistematis.
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- Konsisten.
Adanya hubungan yang konsisten (ajek, taat asas) antara kompetensi dasar, indicator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian.
- Memadai.
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
- Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
- Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi disekaolah dan tuntutan masyarakat.
- Menyeluruh.
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. PENGEMBANG SILABUS
Disusun secara mandiri oleh guru yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran dengan rincian tugas:
1. Guru kelas membuat silabus semua mata pelajaran sesuai dengan jumlah mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Guru mata pelajaran membuat silabus sesuai dengan jumlah mata pelajaran yang diampu sejumlah kelas yang menjadi tanggungjawabnya.
D. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1. Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagai mana tercamtum pada standar isi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di standar isi.
b. Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c. Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran
2. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. Potensi peserta didik.
b. Relevansi dengan karakteristik daerah.
c. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, social, dan spiritual peserta didik.
d. Kebermanfaatan bagi peserta didik.
e. Struktur keilmuan.
f. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran.
g. Relefansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
h. Alokasi waktu.
3. Mengembangkan kegiatan pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang meliatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujub melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan ber pusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, sgar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara professional
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan olah peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengangan dung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa yang materi.
4. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi.
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah yang dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indicator digunakan untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian.
Penilai pencapaian kompetensi dasar peserta didi dilakukan berdasarkan indicator. Penilaian dilakukukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lesan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan porto folio dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk meperoleh, menganalisisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu: berdasarkan apa yang bias dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah system penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaiaan dianalasis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remidi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya dibawah criteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenihi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya tekhnik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan alokasi waktu.
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetinsi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajara per-minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu merata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan sumber belajar.
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sisial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indicator pencapaian kompetensi
BAB V
PENUTUP
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan. Sebagai pedoman guru dalam mencapai tujuan pendidikan di SD N Subah 04, maka telah disusun kurikulum tingkat satuan pendidikan yang isinya disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan lingkungan Desa Subah pada khususnya dan umumnya Kab. Batang tanpa mengurangi standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya kurikulum yang dibuat oleh sekolah ini, maka diharapkan siswa-siswa SD N Subah 04 benar-benar dapat berkembang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki secar optimal.
Kami menyadari dalam menyusun kurikulum sekolah ini masih sangat jauh dari harapan, oleh karena itu demikian sempurnanyakurikulum dan masa depan siswa-siswa SD N Subah 04 Kec. Subah Kab. Batang kami mohon saran dan kritik.
Subah, 13 Juli 2009
Mengetahui, Ketua Komite Sekolah SDN Subah 04 W I D O D O | Kepala Sekolah SDN Subah 04 M A R T A T INIP.195804241978022002 |
Mengetahui,
An. Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga
Kab. Batang
Kabid TK / SD
Drs. MUGIHARJO
NIP. 196307101987031014