Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan siswa sekolah atau universitas, di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang pendidikan dari sekolah dasar sampai universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya dari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam pelajaran sekolah.
Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada seni, olahraga, pengembangan kepribadian, dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.
Kegiatan Ekstrakurikuler (biasa disingkat sebagai "ekskul") merupakan kegiatan penunjang kegiatan intrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler berlangsung di luar dari jam belajar dan umumnya berlangsung setelah jam pelajaran telah usai (setelah pukul 14.15)
Syarat suatu kegiatan ekstrakurikuler dibentuk
Terdapat beberapa syarat yang mendasari pembentukan ekstrakurikuler yaitu:
Ø Adanya pembina atau pembimbing dalam ekstrakurikuler tersebut.
Umumnya pembina atau pembimbing adalah guru SMA Bunda Hati Kudus sendiri walau tidak tertutup kemungkinan bahwa menggunakan pembina yang bukan guru
Ø Adanya seksi OSIS yang mengurusi ekstrakurikuler tersebut.
Setiap kegiatan siswa umumnya harus diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh OSIS, tak terkecuali kegiatan ekstrakurikuler.
Ø Memiliki sejumlah anggota
Kegiatan ekstrakurikuler harus memiliki anggota yang cukup agar dapat menjalankan kegiatannya dengan baik. Jumlah anggota ini berbeda untuk setiap kegiatan ekstrakurikuler tergantung pada besarnya kegiatan tersebut
Ø Disetujui oleh sekolah
Dalam hal ini, disetujui oleh Kepala Sekolah dan guru-guru
Pembagian ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler (ekskul) di SD Subah 04 dibagi menjadi beberapa jenis yaitu ekskul olahraga, seni, hobi, penalaran, dan Cinta Bangsa dan Tanah Air atau lebih sering disingkat sebagai CBTA. Pembagian ini didasarkan pada beberapa hal yaitu seksi yang mengurus kegiatan tersebut. Bila pada ekskul olahraga, maka seksi olahraga OSIS merupakan pengurusnya. Hal ini berlaku untuk ekskul jenis lainnya.
Manfaat, fungsi dan tujuan diadakannya kegiatan ekskul baik di sekolah maupun di kampus adalah sebagai wadah penyaluran hobi, minat dan bakat para siswa / mahasiswa secara positif yang dapat mengasah kemampuan, daya kreativitas, jiwa sportivitas, meningkatkan rasa percaya diri, dan lain sebagainya.
A. EKSTRAKURIKULER / EKSKUL OLAHRAGA
Ekstrakurikuler olahraga merupakan jenis ekskul yang diurus oleh seksi olahraga OSIS. Ekskul-ekskul yang merupakan ekskul olahraga adalah Sepak Bola, voli, basket, tenis meja, taekwondo, renang, catur, Bulutangkis dan badminton.
B. EKSTRAKURIKULER/EKSKUL SENI BELA DIRI
v Karate
v Silat
v Tae Kwon Do
C. EKSTRAKURIKULER / EKSKUL SENI MUSIK
Ekstrakurikuler seni merupakan jenis ekskul yang diurus oleh seksi kesenian OSIS. Ekskul-ekskul yang merupakan ekskul kesenian adalah Band, Paduan Suara, Drumband / Marchingband Angklung, Rebana dan theater,
D. EKSTRAKURIKULER / EKSKUL SENI TARI DAN PERAN
v Cheerleader
v Modern Dance / Tari Modern
v Tarian Tradisional
v Teater
E. EKSTRAKURIKULER / EKSKUL SENI MEDIA
Ekstrakurikuler media merupakan ekskul yang bertujuan sebagai media publikasi, dokumentasi dan jurnalistik di SD Negeri Subah 04. Ekskul yang termasuk dalam jenis ini adalah Beta yang merupakan majalah sekolah yang terbit dalam jangka waktu 3 sampai 4 bulan sekali. Selain itu ekskul Beta juga dapat dimasukkan ke dalam kategori ini karena beberapa anggota Beta juga merupakan pengurus Blog SD Subah 04 yang juga memerlukan ilmu jurnalistik
v Jurnalistik
v Majalah Dinding / Mading
F. EKSTRAKURIKULER / EKSKUL LAINNYA
KOMPUTER
Ekskul Komputer adalah salah satu kegiatan ekstra kurikuler yang bisa diikuti oleh para siswa/i SD Pemuda Bangsa. Seperti halnya ekskul yang lain, kegiatannya dilaksanakan pada hari Minggu mulai pukul 08.00 s.d 10.00 WIB
Materi yang diajarkan dalam ekskul komputer antara lain :
v Pengenalan Komputer
v Paint
v Microsoft Word
v Microsoft Excel
v Powerpoint
v Pengenalan Hardware
v Pengenalan Internet
v Trouble Shooting Komputer
PALANG MERAH REMAJA / PMR
Sejarah Palang Merah Remaja
Dibentuk pada Kongres PMI pada Januari 1950 di Jakarta . PMR dulu bernama Palang Merah Pemuda, 1 Maret 1950. Secara resmi berkembangnya PMR di sekolah didasari Surat Edaran Dirgen Pendidikan No. 11-052-1974, pada tanggal 22 Juni 1974
Syarat-syarat menjadi anggota PMR
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota PMR
v Warga Negara Indonesia
v Berusia 7 tahun sampai dengan 21 tahun
v Dapat membaca dan menulis
v Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR
v Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali
v Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diharuskan
v Bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela
Hak keanggotaan
Hak keanggotaan berakhir apabila:
v Meninggal dunia
v Merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya, dan PMI umumnya
MATERI PALANG MERAH REMAJA
PATUT
Isi dari PATUT:
P : Penolong mengamankan diri sendiri sebelum bertindak
A : Amankan Korban
T : Tandai tempat kejadian
U : Usahakan panggil bantuan
T : Tangani korban (dengan P3K) mulai dari luka yang paling serius atau membahayakan keselamatan korban
Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional
v Kemanusiaan
v Kesamaan
v Kenetralan
v Kemandirian
v Kesukarelaan
v Kesatuan
v Kesemestaan
Tribakti Palang Merah Remaja
Meningkatkan ketrampilan hidup sehat
Berkarya dan berbakti di masyarakat.
Mempererat persahabatan nasional dan internasional
Mars Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata mengayom Pancasila
Gerak juangnya ke seluruh Nusa
Mendharmakan bakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci, tujuan PMI, di Persada Bunda Pertiwi
untuk umat manusia di seluruh dunia
PMI mengantarkan jasa
Faktor-Faktor yang dilatih dalam pendidikan ke-PMR-an:
v Fisik
v Mental
v Kreatifitas/Otak
PERTOLONGAN PERTAMA
Pelaksanaan pertolongan pertama
v Periksa kesadaran
v Periksa pernapasan
v Periksa apakah ada tanda-tanda pendarahan
v Periksa keadaan lokal atau keadaan sekitar
Peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
v Bahan membersihkan tangan. Contoh: Sabun, alkohol
v Obat pencuci luka. Contoh: Rivanol, alkohol
v Obat pengurang rasa sakit. Contoh: Parasetamol
v Wewangian untuk menyadarkan korban. Contoh: Cologne , minyak angin
v Pembalut gulung
v Mitela
v Kapas
v Plester
v Kain kassa/ kain steril
v Gunting
v Pinset
Pelajaran Membuat Tandu
v Menyiapkan alat-alat yang diperlukan: tambang, bambu untuk pegangan tangan
v Membuat simpul jangkar dan simpul pangkal
v Membuat simpul jangkar dan simpul pangkal
Pelajaran Evakuasi korban
v Bagaimana cara mengangkat korban ke tandu
v Cara mengangkat korban dengan 2 orang atau lebih
v Cara mengangkat korban sendiri
Urutan apél yang digunakan dalam PMR
v Pemimpin apél memasuki lapangan apél
v Pemimpin apél menyiapkan barisan
v Pembina apél memasuki lapangan apél
v Penghormatan kepada Pembina apél dipimpin oleh pemimpin apél
v Laporan pemimpin apél kepada pembina apél bahwa apél akan segera dimulai
v Pembacaan 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah Internasional
v Pembacaan Tribakti Palang Merah Remaja
v Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars Palang Merah Indonesia
v Amanat Pembina, peserta diistirahatkan
v Peserta disiapkan
v Pembacaan doa
v Laporan pemimpin apél kepada Pembina apél bahwa apél telah selesai
v Penghormatan umum kepada Pembina apél
v Pembina apél diperkenankan meninggalkan lapangan apél
v Peserta dibubarkan
Petugas apél
v Protokol
v Pemimpin upacara
v Petugas pembaca 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah Internasional
v Petugas pembaca Tribakti Palang Merah Remaja
v Petugas dirijen dalam menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ dan ‘Mars Palang Merah Indonesia ’
Praja Muda Karana, salah satu ekskul SD Negeri Subah 04 yang mengasah kemampuan para pesertanya dalam mempertahankan hidup serta mengenal lingkungan alam sekitar mereka.
Berikut ini adalah ketentuan moral atau janji bagi pramuka (praja muda karana) siaga yang terdiri dari dwi satya dan dwi dharma :
Dwisatya
Aku berjanji akan bersungguh sungguh :
v Menjalankan kewajiban terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan menurut aturan keluarga
v Setiap hari berbuat kebaikan
Dwidharma
v Siaga itu menurut ayah bundanya.
v Siaga itu berani dan tidak putus asa.
Berikut ini adalah janji atau ketentuan moral bagi pramuka (praja muda karana) penggalang yaitu tri satya yang terdiri dari tiga butir :
Trisatya
v Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjalankan Pancasila
v Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
v Menepati dasadharma
Berikut ini adalah janji atau ketentuan moral bagi pramuka (praja muda karana) penegak yaitu dasa dharma yang terdiri dari tiga butir :
Dasadharma
Pramuka itu:
v Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
v Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
v Patriot yang sopan dan ksatria.
v Patuh dan suka bermusyawarah
v Rela menolong dan tabah
v Rajin, terampil, dan gembira
v Hemat, cermat, dan bersahaja
v Disiplin, berani, dan setia
v Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
v Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
Pramuka Penegak Indonesia
Berikut ini adalah janji atau ketentuan moral bagi pramuka (praja muda karana) penegak yaitu dasa dharma yang terdiri dari tiga butir
Dasadharma
Pramuka itu:
v Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
v Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
v Patriot yang sopan dan ksatria
v Patuh dan suka bermusyawarah
v Rela menolong dan tabah
v Rajin, terampil, dan gembira
v Hemat, cermat, dan bersahaja
v Disiplin, berani, dan setia
v Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
v Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
BAHASA
Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Kepala Sekolah SD Negeri Subah 04 mengadakan program Ekstra Kurikuler Bahasa Inggris untuk siswa dari kelas 4 sampai 6. Launching program ekskul tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah SD Negeri Subah 04
Kepala Sekolah dalam dalam kesempatan tersebut mengatakan, SD Negeri subah 04 hari ini meluncurkan program Ekstra Kurikuler Bahasa Inggris untuk para siswa kelas 4 sampai 6 ”Melalui program ekstrakurikuler ini, diharapkan seluruh lulusan SD Negeri Subah 04 dapat berbicara bahasa Inggris dengan lancar,” ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Sekolah menjelaskan, melalui program ini para siswa kelas 4 sampai 6 akan mengikuti pelatihan berbicara bahasa Inggris dengan menggunakan metode Simpatif (simpel, cepat, dan efektif) 32 Jam. Mereka akan mengikuti pelatihan sebanyak 16 kali pertemuan dengan masing-masing pertemuan selama 120 menit. ”Pelatihan tersebut akan dimulai pada hari Senin mendatang,” jelasnya.
Kepala Sekolah melanjutkan, metode simpatif sendiri diadopsi dari metode pelatihan komunikasi bahasa Inggris yang digunakan oleh salah satu lembaga pendidikan bahasa Inggris, ”Metode tersebut telah cukup teruji,.
Bupati menambahkan, bila program ini berhasil diterapkan dengan baik, akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di SD Negeri subah 04. Selain itu, nama SD Negeri Subah 04 pun akan semakin meningkat dan dicontoh oleh SD-SD lain,
Sementara, launching program tersebut ditandai dengan diserahkannya buku paket pelajaran bahasa Inggris dengan menggunakan metode Simpatif 32 Jam.
UPACARA (PASKIBRA / PASUKAN PENGIBAR BENDERA)
Upacara umum adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang di instansi kantor pemerintah untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Contoh : Upacara peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia , Upacara hari ibu, Upacara serah terima jabatan, dan lain sebagainya.
Upacara khusus adalah upacara yang dilaksanakan secara khusus tanpa membutuhkan kehadiran pejabat dan memiliki tata urutan upacara yang tidak harus lengkap. Contoh : kegiatan apel, laporan serah terima jabatan, dll
TUS atau tata upacara sipil memiliki tujuan untuk mengingkatkan kedisiplinan baik untuk pembinaan disiplin pejabat, pegawai, dan lain sebagainya
A. Pelaku Upacara Umum
v Ketua Pelaksana / Penanggungjawab Upacara
v Pemimpin Upacara
v Pembina Upacara
v Petugas Upacara
v Peserta Upacara
B. Urut-Urutan / Langkah / Tahapan Upacara Umum (Ringkas)
1. Persiapan Upacara
v Atur peserta dalam kelompok barisan oleh pimpinan barisan
v Petuga upacara seperti petugas bendera, pembaca UUD '45, dll berada di posisi masing-masing
v Pemimpin upacara masuk ke lapangan dan mengambil alih komando dan merapikan barisan peserta
v Pembawa acara membaca urutan upacara
2. Pelaksanaan Upacara
v Ketua pelaksana atau penanggung jawab lapor ke pembina upacara bahwa upacara siap mulai
v Pembawa upacara mengatakan upacara segera dimulai, pembina upacara memasuki tempat upacara.
v Pemimpin menyiapkan barisan sebelum pembina tiba.
v Pembina memasuki lokasi upacara diantar penanggung jawab
v Penghormatan umum kepada pembina upacara dipimpinoleh pemimpin upacara
v Pemimpin upacara lapor kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
v Penaikan bendera merah-putih oleh petugas
v Setelah bendera siap lakukan penghormatan kepada bendera
v Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
v Pembacaan teks pancasila
v Pembacaan UUD 1945
v Pembacaan teks lain sesuai acara
v Amanat pembina upacara, barisan diistirahatkan. Siapkan jika telah selesai
v Pembacaan Doa
v Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai
v Penghormatan umum kepada pembina upacara oleh pemimpin upacara
v Pembina upacara meninggalkan tempat upacara dan diluar lokasi disambut penanggungjawab / ketua panitia
v Pemimpin upacara mengembalikan komando ke pemimpin barisan lalu menginggalkan tempat upacara
v Pemimpin barisan membubarkan barisan
KEROHANIAN
Ekstrakurikuler agama merupakan ekskul untuk menyalurkan minat para murid untuk mempelajari agama. Dalam hal ini karena SD Negeri subah 04 merupakan sekolah Negeri, maka agama yang digunakan dalam ekskul inipun adalah 5 Agama. Ekskul ini disebut AL-HIDAYAH.
KOPERASI SISWA
Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawa
A. Tujuan Koperasi Siswa / Kopsis
Koprasi siswa didirikan di sekolah untuk beberapa alasan
v Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah
v Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah
v Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya
B. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi Siswa
Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa suatu sekolah adalah orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa. Bendahara dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah yang bersangkutan
C. Jenis Usaha Dan Modal Koperasi Siswa
Bisnis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi siswa yakni seperti kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman kepada siswa yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Koperasi siswa dalam mendapatkan dana untuk modal kegiatan usaha bisa didapat dari
v Simpanan wajib anggota koperasi siswa
v Simpanan pokok anggota koperasi siswa
v Sisa hasil usaha yang disisihkan
v Pinjaman ke sekolah atau pihak lain
Sumber dana lain yang layak dan tidak mengikat