Comments Off

KOMITE SEKOLAH


.

Komite Sekolah SD Negeri Subah 04
Periode 2008 s/d Sekarang
W I D O D O

Assalamu'alaikum wr. wb.
Setiap langkah dan keinginan SD Negeri subah 04 Batang untuk maju, Komite akan senantiasa mendukung dan bergerak bersama dengan stakeholder sekolah demi mewujudkan peningkatan mutu pendidikan. Hal ini juga berlaku bagi kegiatan penyediaan layanan informasi melalui program ICT yang telah dirintis oleh dewan guru dan kepala sekolah.
Saya menyambut gembira dan sangat apresiasif dengan peluncuran blog SD Negeri subah 04 Batang. Saya juga berharap program ini memberi manfaat yang luas bagi dinamika kehidupan sekolah, orang tua siswa, maupun masyarakat umum lainnya.
Komite sekolah sangat menaruh harapan akan semakin meningkatnya kemampuan sekolah dalam menghadapi persaingan global di bidang pendidikan pada masa-masa yang akan datang.
Wassalamu'alaikum wr. wb.



PERANAN KOMITE SEKOLAH 
DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi kenyataan belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan (Depdiknas, 2001:2).

Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah.

Beberapa alasan penulis memilih tema di atas adalah: 1) adanya fenomena yang berkembang di masyarakat terhadap keberadaan Komite Sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan 2) Komite Sekolah merupakan organisasi baru dalam dunia pendidikan yang menarik untuk ditelaah lebih mendalam khususnya dalam membantu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan mendasar yang hendak dibahas adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan?

3. Tujuan dan Manfaat

Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Manfaatnya: (1) bagi Guru, sebagai informasi mengenai upaya yang telah dilakukan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) bagi Komite Sekolah, sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan upaya meningkatkan mutu pendidikan.

B. Pembahasan Masalah

1. Konsep Dasar Komite Sekolah

Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:

a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:

a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:

1) kebijakan dan program pendidikan

2) rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)

3) kriteria kinerja satuan pendidikan

4) kriteria tenaga kependidikan

5) kriteria fasilitas pendidikan, dan

6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan

f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

2. Peranan Komite Sekolah

Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:

a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:

a. Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.

b. Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.

c. Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.

d. Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.

e. Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.

f. Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

g. Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu (Depdiknas, 2001:17).

Mengacu pada peranan Komite Sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan, sudah barang tentu memerlukan dana. Dana dapat diperoleh melalui iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak mengikat, usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Komite Sekolah.

3. Hubungan Sekolah dengan Komite Sekolah

Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.

Adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah, sudah barang tentu mampu mengoptimalkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk:

a. Orang tua dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah.

b. Orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya, dan

c. Orang tua menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak (Depdiknas, 2001:19).

Berkenaan dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat, subtansi pembinaannya harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah dalam:

a. Memupuk pengertian dan pengetahuan orang tua tentang pertumbuhan pribadi anak.

b. Memupuk pengertian orang tua tentang cara mendidik anak yang baik, dengan harapan mereka mampu memberikan bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya dalam mengikuti pelajaran.

c. Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan yang sedang dikembangkan di sekolah.

d. Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi sekolah.

e. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta memajukan sekolah.

f. Mengikutsertakan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah (Depdiknas, 2001:20).

4. Konsep Mutu Pendidikan

Mutu dalam konteks "hasil" pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis, dapat pula prestasi bidang lain seperti olah raga, seni atau keterampilan tertentu (komputer, beragam jenis teknik, jasa). Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dan sebagainya (Umaedi, 1999:9).

Pengertian mutu secara umum adalah gambaran dan karakteristik yang menyeluruh dari barang - barang dan jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan dalam konteks pendidikan. Pengertian mutu mencakup Input, proses dan output pendidikan (Depdiknas Buku 1 MPMBS, 2001:25).

Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena kebutuhan untuk keberlangsungan proses. Input pendidikan meliputi SDM dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses dan pencapaian target.

Proses pendidikan adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu yang diperoleh dari hasil proses disebut output.

Output pendidikan merupakan hasil kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah.

C. Penutup

1. Simpulan

Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, meliputi:
a) peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam kemajuan sekolah, khususnya dukungan moril dan material,
b) peningkatan kesejahteraan guru,
c) pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran,
d) pengawasan terhadap program pendidikan di sekolah. Upaya-upaya tersebut sudah dilakukan Komite Sekolah secara maksimal sesuai dengan kemampuan pengurus Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

2. Saran

Upaya Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien.

DAFTAR PUSTAKA Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta : Depdiknas. Depdiknas. 2001. Partisipasi Masyarakat. Jakarta: Depdikbud. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Soenarya, Endang. 2000. Teori Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Pendidikan Sistem. Yogyakarta : Adi Cita Karya Nusa. Umaedi. 1999. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta : Depdiknas.



Comments are closed.